News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Kasus Harun Masiku, Adian Napitupulu: Semua Berakar Dari Putusan MA

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDI-P, Adian Napitupulu usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

"Nah MA harus jelaskan, karena menurut saya, ini akarnya," jelas Adian.

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.

Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.

Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Lalu PDI-P mengirimkan surat kepada KPU yang berisi bahwa Harun Masiku sebagai caleg terpilih untuk menggantikan Almarhum Nazarudin.

Harun Masiku (KPU)

Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.

Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.

Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku. 

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini