News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Sikapi Pernyataan Adian Napitupulu Soal Harun Masiku, ICW: Jelas-Jelas Tersangka, Kok Bisa Korban?

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyinggung pernyataan Politikus PDIP Adian Napitupulu yang menyebut tersangka koruptor, Harun Masiku sebagai korban harapan palsu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kurnia Ramadhana menilai pernyataan Adian tersebut keliru.

Alasannya, fakta hukum membuktikan politikus PDIP yang kini menjadi buronan KPK itu telah resmi diumumkan namanya sebagai pelaku suap Wahyu Setiawan.

Baca: Ketua KPK Sanggah Pernyataan Yenti Garnasih Soal Dugaan Adanya Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan

Penetapan tersebut juga telah melewati serangkaian penyelidikan hukum yang ketat.

"Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban? Kalau dia (Adian Napitupul) tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, harusnya dia datang ke KPK, jelaskan kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan, kan itu mekanisme hukumnya," kata Kurnia dalam diskusi 'Menakar Regulasi anti Korupsi di Tahun 2020' di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Kurnia mengatakan, pihak lain baiknya tidak memperkeruh suasana atas ditetapkannya Harun Masiku sebagai tersangka penyuapan oleh KPK.

Baca: Soal Kasus Suap Harun Masiku, Adian Napitupulu Beri Tanggapan Berbeda: Semua Berawal dari Putusan MA

Menurutnya pernyataan keliru yang tidak mendukung regulasi hukum yang berlaku berpotensi mengubur masalah utama tentang korupsi yang dilakukan Harun Masiku.

"Kita berharap sebenarnya jangan ada upaya untuk mengesampingkan isu utamanya, Harun Masiku itu sudah jelas, disangka melakukan tindak pidana korupsi memberi suap kepada penyelenggara negara yang mana ini adalah Komisioner KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Kurnia pun mengimbau kepada publik agar tidak terpengaruh berbagai komentar dari pihak lain menyusul penetapan status tersangka kepada Harun Masiku.

Sejauh ini, Harun Masiku bertindak tidak kooperatif atas panggilan yang telah dilayangkan penyidik KPK.

Hal yang dilakukan Haru itu dinilai Kurnia bertujuan untuk mengulur waktu penegakan hukum agar publik menjadi lupa terhadap kasus suap yang menjeratnya.

"Jadi saya berharap masyarakat agar lebih baik fokus saja isu utama hari ini ada seseorang yang sudah disangka tapi sampai hari ini tidak kooperatif pada penegak hukum," ujar Kurnia.

Baca: Ditanya Perkembangan Kasus Suap Caleg PDIP Terhadap Wahyu Setiawan, Firli Bahuri: Bisa Bersabar ?

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menduga dengan mengatakan bahwa Harun Masiku merupakan korban iming-iming KPU.

Menurutnya, Harun hanya ingin memperjuangkan haknya menjadi anggota DPR sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Adian Napitupulu mengatakan ada tiga kemungkinan terkait keterlibatan Harun dalam kasus dugaan suap yang menimpanya.

Kemungkinan pertama Harun Masiku adalah pelaku suap.

Kemungkinan kedua, ia menyebutkan, Harun adalah korban dari iming-iming penyelenggara yang bisa mengambil keputusan.

"Yang ketiga, jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali," tutur Adian dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini