Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar menegaskan tidak akan ada negosiasi terkait pelanggaran kapal asing di perairan Natuna.
"Tidak ada negosiasi!" ujar Wemenlu di kompleks Parlemen, Senin (20/1/2020).
Mahendra Siregar menjelaskan posisi Indonesia sudah jelas sesuai perjanjian hukum Internasional.
"Posisi kita jelas dan diakui hukum internasional, UNCLOS 82, tidak ada keperluan untuk negosiasi kawasan ZEE Indonesia," ujarnya.
Baca: Moeldoko Sebut Pandangan Negatif Terhadap Omnibus Law Akibat Simpang Siur Substansi
Sebelumnya diberitakan Menkopolhukam Mahfud MD bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian, Kamis (16/1/2020).
Keduanya juga membahas terkait Natuna.
Dalam pertemuan tersebut Menkopolhukam juga menegaskan sikap untuk menjaga kedaulatan.
Ditemui usai pertemuan dengan Mahfud MD, Dubes Cina mengatakan dalam salah satu artikel meskipun hubungan Indonesia-Cina berjalan baik, namun masih ada perbedaan pandangan.
Baca: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Mengaku Sudah Membentuk Tim Investigasi Terkait Kasus Asabri
Hal tersebut menurutnya tidak jadi masalah.
Kedua negara dapat melakukan dialog untuk mencari solusi dari masalah.
"Itu tidak masalah. Kita bisa menjadi teman baik, menjadi tetangga yang baik. Kita bisa mendiskusikan, membicarakan tentang apa pun dalam hubungan pertemanan. Dan kami bisa bedialog dan berbicara tentang bagaimana mencari solusi dari masalah ini dengan jalan yang proper," ungkap Qian.
Kritik politikus PKS
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS, Sukamta, mengkritik Standard Operating Procedure (SOP) Indonesia menyikapi kapal-kapal Cina di perairan Natuna Utara.