Diketahui, sang kekasih dari ZA itu hendak diperkosa oleh begal yang menghampirinya saat berduaan.
Ia mengatakan, bila dakwaan yang dilayangkan benar adanya, Hotman mempertanyakan alasannya.
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," katanya.
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tuturnya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang Buka Suara
Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.
Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.
"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.
Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).
"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.