News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Jaksa Bantah Dakwaan Berujung Penjara Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal: Saya Pastikan Tidak Ada

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya. (Tangkapan Layar)

TRIBUNNEWS.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Kasi Pidum Kejari, Sobrani Binzar memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.

"Didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada," tegas Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020), mengutip dari Kompas.com.

Sobrani menegaskan ZA dalam kasus ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak.

Sementara itu, Sobrani mengatakan ancaman hukuman ZA berbeda dengan jatuhan hukuman orang dewasa.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

"Dimana ancaman hukuman peradilan anak yang berhadapan hukum ini setengah dari orang dewasa," jelas Sobrani.

Sobrani mengakui ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, ancaman hukuman hanya berlaku separuh untuk sistem peradilan pidana anak.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku setengahnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kronologi ZA Bunuh Begal

Mengutip Kompas.com, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019) malam.

Mereka dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA saat itu tengah bermalam minggu dengan pacarnya.

Lalu, keduanya didatangi oleh dua orang yang ingin membegal.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Yade kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Selain ingin sepeda motor, menurut Yade, dua begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan.

V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.

Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Andi Hartik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini