TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar ZA yang nekat bunuh begal di Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 masih diperbincangkan publik.
Pasalnya, kasus ini menggemparkan warga sekitar setelah ditemukan sesosok jenazah di lahan persawahan Gondang Legi, Malang, Jawa Timur.
Berdasar hasil penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelajar berinisial ZA.
ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Senin (20/1/2020) kasus pembunuhan itu telah memasuki persidangan dengan agenda dakwaan.
Terkait kasus ini, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan.
"Walaupun tidak ditahan, anak itu, bicara soal anak ya? Jangan hukuman," kata Asep Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
"Karena sudah ada, sistem peradilan anak itu, bahwa sistem peradilan itu ada diversi diusahakan diselesaikan di luar peradilan," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa kasus ZA ini sampai ke pengadilan.
Iwan Iriawan juga mempertanyakan mengapa dakwaan yang dialamatkan kepada ZA menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Saya agak tanda tanya, mungkin pertanyaan saya salah. Lho ini anak di bawah umur, kenapa salah satu dakwaannya kok pembunuhan berencana?," tambahnya.
Iwan juga merasa sedikit heran dengan sistem hukum ini, ia menyebut dirinya mungkin ketinggalan perkembangan ilmu hukum.
Ia menegaskan, kasus ini harus diteliti lebih dalam karena mungkin ada hal lain.
"Tapi juga aneh, kalau engga salah, Jaksa Agungnya juga mengatakan 'akan dikembalikan ke orang tuanya'. Loh ini masih peradila, yang menentukan kan bukan Jaksa, tapi Hakim," tegasnya.
Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.
"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.
"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.
Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.
Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.
Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.
Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.
Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.
"Pertanyaan saya dua," katanya.
"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.
"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).
Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.
"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.
ZA Ternyata Punya Anak dan Istri
Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.
Sang Kuasa Hukum, Bakti Riza Hidayat membenarkan hal itu.
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," tutur Bakti Riza Hidayat yang dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Bakti Riza Hidayat lantas menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait kebenaran tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Bakti Riza Hidayat, ZA dan sang istri dijodohkan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)