News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelanggaran HAM Janji Dituntaskan Jika Berkas Memenuhi Syarat Materil dan Formil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa Universitas Atma Jaya menaburkan bunga dan menyalakan lilin ketika mempringati Tragedi Semanggi I ke 15 tahun di Kampus Universtias Atma Jaya, Jalan Sudirman, JakartaSelatan, Rabu (13/11/2013). Mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas tragedi yang menewaskan sejumlah mahasiswa saat berdemontrasi menggulingkan pemerintahan Orde Baru pada 11-13 November 1998 lalu itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat yang belakangan menuai kontroversi, merupakan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM hasil paripurna DPR periode 1999-2024.

Ia meyakinkan lembaga Kejaksaan Agung (kejagung) yang kini dipimpinnya siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

ST Burhanuddin mensyaratkan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

Baca: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Omnibus Untuk Investasi

Baca: Pernyataan Jaksa Agung Tidak Pengaruhi Upaya LPSK Rehabilitasi Korban Tragedi Semanggi

"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.

Lebih lanjut ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari sempat mengkritisi Jaksa Agung karena menyampaikan proses penanganan kasus HAM berdasarkan rekomendasi politik.

Taufik meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkhususnya kasus Tragedi Semanggi I. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia mengakui DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.

Namun, setahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan hasil investigasi terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.

"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.

Baca: Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya

Taufik mengingatkan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini