TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela pacar dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.
Diketahui, ZA bersama sang kekasih saat gerombolan begal menghampirinya.
Setelah merampas beberapa barang milik kekasihnya, para begal itu berniat memperkosa kekasih ZA.
ZA pun akhirnya membela diri dengan menusuk begal itu.
Ia menusuk begal menggunakan pisau hingga sang begal tewas.
Kasus pembunuhan atas dasar membela diri itu kini memasuki ranah pengadilan, Senin (20/1/2020) lalu dengan agenda dakwaan.
Terkait kasus ini, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan memberikan pendapatnya.
Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.
Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.
Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.