Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya.
Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.
"Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari," imbuh Hariyono
Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.
"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.
Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.
Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.
Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.
ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.
Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)