Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.
Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.
"Pertanyaan saya dua," katanya.
"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.
"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).
Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.
"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.
ZA Ternyata Punya Anak dan Istri
Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.
Sang Kuasa Hukum, Bakti Riza Hidayat membenarkan hal itu.
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," tutur Bakti Riza Hidayat yang dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Bakti Riza Hidayat lantas menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait kebenaran tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Bakti Riza Hidayat, ZA dan sang istri dijodohkan.