TRIBUNNEWS.COM - Sama-sama membunuh begal, inilah beda nasib antara ZA dengan Irfan, pemuda asal Bekasi.
Kasus pelajar di Malang yang membunuh begal, ramai diperbincangkan sejak seminggu ini.
Pelajar yang diketahui berinisial ZA tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena membunuh begal yang berniat memperkosa teman dekatnya, V.
Sebenarnya, ini adalah kasus lama yang terjadi pada September 2019 lalu.
Namun, baru tahun ini, kasus yang menimpa ZA disidangkan.
Kasus ZA semakin menjadi heboh karena siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman pidana seumur hidup -yang kemudian diklarifikasi oleh Kejaksaan-.
Kasus seorang yang membunuh begal dengan alasan membela diri bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Kasus serupa pernah terjadi dan menimpa seorang remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
Namun, ZA dan Irfan, berbeda nasib.
Bila ZA harus menghadapi persidangan, Irfan justru mendapatkan penghargaan.
Bagaimana kisahnya?
Peristiwa ini bermula saat Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki menjadi korban pembegalan pada 23 Mei 2018.
Saat itu, keduanya hendak pulang dari Alun-alun Kota Bekasi setelah bertemu teman-temannya.
Sebelum pulang, Irfan dan Ahmad menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.