Apakah ia akan diputus bebas atau divonis sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
“Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak."
"Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.
Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.
Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.
“Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti."
"Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.
Diketahui, kasus ZA berawal saat ia dengan teman dekatnya, V berada di area ladang tebu daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mereka didatangi Misnan bersama teman-temannya.
Misnan hendak membegal ZA dan mengancam akan memperkosa teman dekat ZA.
Karena kondisinya yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusukkannya ke dada Misnan.
Teman-teman Misnan kabur dan Misnan ditemukan meninggal keesokan harinya di ladang tebu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Andi Hartik/Ardito Ramadhan)