Peserta diwajibkan membawa:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Kartu Peserta Ujian yang telah ditempel Pas Foto ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah.
- Bagi peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik membawa fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
- Bagi peserta Tenaga Kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
- Bagi peserta disabilitas yang melamar pada jenis formasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa Fotokopi Surat Keterangan yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan jenis dan atau derajat disabilitasnya.
Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban bagi peserta
- Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Membawa semua persyaratan sesuai dengan angka 4 serta menunjukkan (huruf a-b) dan menyerahkan (huruf c-e) kepada panitia
- Berpakaian rapi dan sopan (atasan kemeja berwarna putih polos dan bawahan rok/celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu pantofel hitam).
Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab merah.
- Memasuki ruang ujian sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.