TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksakana dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Sumatera Barat merilis pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2019.
Sesuai dengan pengumuman Nomor: : 800/390/BKD-2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat menyampaikan tes SKD diikuti sebanyak 25.116 peserta umum.
Selain perserta umum, ada pula peserta P1/TL berjumlah 102 orang.
Tes SKD diselenggarakan mulai tanggal 27 Januari hingga 6 Februari 2020.
Pelaksaan tes SKD provinsi Sumatera Barat dilaksanakan dalam lima sesi:
Sesi pertama: 08.00 - 09.30
Sesi kedua: 10.00 - 11.30
Sesi ketiga: 12.00 - 13.30
Sesi keempat: 14.00 - 15.30
Sesi kelima: 16.00 - 17.30
Lokasi pelaksaan tes SKD di Laboratorium Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang, yang beralamat di Jalan Raya Lubuk Begalung, Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Untuk informasi lebih detail dapat dilihat di sini
Berikut tata tertib dan persyaratan mengikuti tes SKD:
Peserta diwajibkan membawa:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Kartu Peserta Ujian yang telah ditempel Pas Foto ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah.
- Bagi peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik membawa fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
- Bagi peserta Tenaga Kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dilegalisir sesuai dengan yang telah diunggah pada akun SSCASN 2019.
- Bagi peserta disabilitas yang melamar pada jenis formasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa Fotokopi Surat Keterangan yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan jenis dan atau derajat disabilitasnya.
Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban bagi peserta
- Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Membawa semua persyaratan sesuai dengan angka 4 serta menunjukkan (huruf a-b) dan menyerahkan (huruf c-e) kepada panitia
- Berpakaian rapi dan sopan (atasan kemeja berwarna putih polos dan bawahan rok/celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu pantofel hitam).
Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab merah.
- Memasuki ruang ujian sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah selesai mengikuti ujian.
2. Larangan bagi peserta
- Membawa buku-buku dan atau catatan lainnya ke dalam ruangan ujian
- Membawa kalkulator, telepon genggam/alat komunikasi/alat rekam visual lainnya, jam tangan, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin), aksesoris, pensil dan bolpoint ke dalam ruangan ujian.
- Membawa makanan dan minuman.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
- Keluar ruangan, kecuali memproleh izin dari panitia.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
3. Sanksi bagi peserta
- Peserta yang datang terlambat atau hadir saat tes telah dimulai, tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur SKD.
- Peserta yang melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruangan ujian, dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan gugur SKD.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)