News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontras Sebut Pengadilan atas Lutfi Dapat Dibatalkan Jika Dugaan Penyiksaan Terbukti

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda yang membawa bendera di tengah aksi unjuk rasa pelajar STM, Lutfi Alfiandi membuat pengakuan di persidangan bahwa dia mengalami sejumlah penganiayaan saat diperiksa.

Menurut Deputi Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia menuturkan bahwa pengadilan atas Lutfi Alfiandi dapat dibatalkan.

Baca: Massa Ancam Tutup Pelabuhan Tanjung Priok Jika Menteri Yasonna Tak Minta Maaf

Pasalnya, Lutfhi mengaku telah dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

"Ketika memang terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfhi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Deputi Koordinator Advokasi Kontras Putri Kanesia di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Putri menjelaskan, dugaan penyiksaan yang disampaikan pada persidangan perlu menjadi pertimbangan hakim untuk menganulir pengakuan Lutfi sebelumnya.

Sebab, argumentasi Lutfi melempar batu terjadi karena di bawah tekanan aparat penyidik.

Karena adanya dugaan intimidasi, kata Putri, pernyataan Lutfi tak bisa dijadikan alat bukti atau kesaksian dalam proses persidangan.

"Maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian. Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," kata dia.

Sebaliknya, jika memang penyidik menyangkal, majelis hakim dapat mengacu keterangan Lutfhi dalam persidangan.

"Saya pikir ini informasi yang sangat penting untuk di-follow up. Bahwa bagaimanapun kalau kita baca di hukum acara pidana, semua keterangan yang ada di persidangan itu harus diutamakan," jelas dia.

"Saya pikir yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah keterangan di persidangan, karena itu keterangan yang memang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan," terang Putri.

Sebelumnya diberitakan, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus-menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini