News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Pemerintah Klaim Senantiasa Dengarkan Aspirasi Publik Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Apakah laporan Baleg mengenai RUU prolegnas prioritas dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

Sebelumnya Puan Maharani memaparkan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat RUU merupakan carry over, Tiga RUU kumulatif terbuka, dan empat RUU Omnibus Law.

Baca: DPR Lantik Anggota PAW Pengganti Edhy Prabowo dan Zainudin Amali

Adapun empat RUU yang berbentuk Omnibus Law tersebut diantaranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, RUU Kefarmasian.

Rapat paripurna juga memutuskan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang kini menjadi menteri yakni Edhy Prabowo yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Zainuddin Amali yang kini menjadi Menpora.

Baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Bantah Tuduhan Tidak Transparan

"Renny Astuti menggantikan Eddhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sumsel I. M Ali Ridha, menggantikan Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar," katanya.

Paripurna sendiri dihadiri oleh 327 anggota dari 575 anggota. Terdapat 248 Anggota dewan yang tidak hadir berdasarkan daftar absen.

Adapun daftar 50 RUU tersebut yakni:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini