Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk dan melantik pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Pengganti Wahyu dibutuhkan segera ada karena persiapan Pilkada 2020 sudah mulai berjalan.
"Mendesak segera dilantik karena persiapan Pilkada 2020 sudah mulai berjalan," ujar Ketua DPP PKS ini kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2020).
Ia juga mengaku, Komisi II DPR RI belum menerima surat dari presiden terkait penggantian Wahyu dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca: Hotman Paris Unggah Video Komitmen Setia Anies Baswedan dan Sandiaga pada Prabowo: Kita Lihat 2024
Baca: Menteri Agama Tegaskan Tak akan Atur Teks Khotbah Jumat
"Komisi II setuju pergantian segera dilaksanakan," jelas Mardani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Komisi II berharap pengganti Wahyu dan para komisioner lainnya perlu mengambil pelajaran besar dari kasus yang kini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya minta pengganti pak Wahyu, jangan khianati kepercayaan rakyat pada pemilu dan demokrasi melalui cara menggadaikan integritas. Beranilah menolak segala praktek penyimpangan," ucapnya.
Presiden Terbitkan Keppres Pemberhentian Wahyu
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
KPU Belum Terima Undangan Pelantikan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima undangan pelantikan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Kami belum terima (undangan). Itu bisa ditanyakan ke presiden. Sebab pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU itu kewenangannya presiden," ujar Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Namun, kata Arief, biasanya KPU diundang jika ada pelantikan komisioner pengganti.
Arief melanjutkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan kepada calon anggota KPU yang akan dilantik nantinya.
Sebab, pengganti Wahyu juga sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengurus kepemiluan.
"Penggantinya Pak Wahyu itu kan Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia bukan orang baru di dunia kepemiluan sebab pernah menjadi anggota KPU provinsi Bali dan sekarang menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief.
"Artinya jika dia langsung bekerja untuk urusan pemilu tidak ada kendala," lanjutnya.
Nantinya, anggota KPU pengganti bisa bertugas di divisi yang sebelumnya dijabat Wahyu Setiawan.
"Atau bisa juga bertukar divisi, asal ada kesepakatan bersama yang juga dibahas bersama," tambah Arief.
Sebelumnya, KPU mengharapkan pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
KPU saat ini telah menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"KPU sudah menerima Keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di Presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
"KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung," jelasnya.
Menurutnya, jika anggota KPU PAW telah dilantik, maka langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.
"Untuk menggenapi kepemimpinan KPU bertujuh sesuai undang-undang," lanjut dia.
Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyinggung aturan pada pasal 37 ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam peraturan itu dijelaskan PAW anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
"Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," tambah Viryan.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).