TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kantornya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada lagi perdebatan terkait pernyataan Burhanuddin terkait Peristiwa Semanggi I dan II saat Raker dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan Burhanuddin siap menyelesaikan dua kasus tersebut.
Baca: Menko Mahfud Anggap Kerajaan Fiktif sebagai Hiburan Saja
"Tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR pada sidang berikutnya juga sudah. Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, dalam Raker bersama Komisi III, Burhanuddin mengatakan pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan Semanggi I dan II bukan pelangharan HAM berat berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Namun Mahfud mengatakan, Burhanuddin siap menyelesaikannya.
Baca: Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Cuma Diambil Pasal yang Bertentangan
"Padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan. Dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM. Karena DPR katanya akan mempertemukan," kata Mahfud.