Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso merespons wacana pembubaran lembaganya.
Wacana pembubaran OJK menyusul lemahnya pengawasan terhadap Jiwasraya yang gagal membayar polis kepada nasabah.
Wimboh mengatakan selama ini OJK telah bekerja profesional.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri rapat kerja Komisi XI DPR dengan jajaran Dewan Komisioner OJK, Rabu (22/1/2020).
Baca: Menteri Agama Tegaskan Tak akan Atur Teks Khotbah Jumat
Baca: Polisi: Hasil Autopsi Lina Eks Sule Akan Keluar Satu atau Dua Hari ke Depan
Baca: 5 Klaim Sunda Empire yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Kendalikan Nuklir hingga Kalahkan Bill Gates
"Kita profesional. Sudah melakukan apa yang harusnya dilakukan. Dan tentunya ini nanti akan kita sampaikan pada Komisi XI," kata Wimboh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wimboh mengklaim OJK telah melakukan penyidikan awal terhadap kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya.
Ia menepis anggapan DPR yang menyebut lembaganya tidak menyidik asuransi plat merah tersebut.
Wimboh mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menyepakati bahwa penyidikan diambil alih oleh korps adhyaksa.
"Punya (wewenang), dalam hal penyidikan ada yang sudah kita masukkan, dalam proses bukan berarti tidak ada sama sekali, ada. Tentunya kita apabila sudah ditangani, ya tentunya kita kan semua permasalahan itu kita juga berdiskusi dengan kejaksaan, kita apabila sudah ditangani kejaksaan ya sudah kita ikuti aja. Kita juga melakukan pemeriksaan secara detil terhadap jiwasraya sehingga nanti disitu bisa sharing informasi," ujarnya.
Wimboh memastikan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya dilakukan independen, hingga ditemukannya indikasi gagal bayar triliunan rupiah terhadap pemegang polis.
Ia berharap OJK bersama Kementerian BUMN, bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang tengah membelit Jiwasraya, utamanya soal pengembalian dana nasabah melalui holding perusahaan BUMN.
"Kita bekerja profesional independen dan kita bisa menyampaikan kepada masyarakat, apa yang telah kita lakukan selama ini, dan semua orang tahu permasalahan-permasalahan ini bukan permasalahan baru, ini sudah cukup lama, semua orang tahu, tinggal pilihan kapan ini harus segera kita selesaikan dan kita cari jalan keluarnya," ujar Wimboh.
Diketahui, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Secara tidak langsung, Komisi XI mengusulkan agar OJK dibubarkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR Selasa (21/1/2020).