TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berikut syarat dan besaran gaji.
2020 merupakan tahun dilaksanakannya Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian sembilan di antaranya provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Dikutip dari lampiran Peraturan KPURI nomor 15 Tahun 2019, Kamis (23/1/2020), pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Pantauan saat ini ada beberapa daerah sudah melakukan perekrutan anggota PPS dan PPK.
Berdasarkan jadwal, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan mulai 1 Januari - 21 Maret 2020.
Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota PPK/PPS berikut cara pendaftaran, dikutip dari TribunPadang:
- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.
- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.
- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.
KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.
Pelaksanaan pendaftaran PPK/PPS pada masing-masing daerah berbeda-beda.
Saat pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen-dokumen.
Kelengkapan Dokumen pelamar PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat.
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
k.Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan.
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum.
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Baca : Menghilangkan Jerawat Secara Alami dalam Waktu Cepat, Gunakan 5 Bahan yang Mudah Didapat Ini
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
Dirangkum dari Kompas.com, besaran gaji PPK/PPS berbeda-beda untuk tiap daerah.
Honor yang didapat bagi para PPS/PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing daerah.
Untuk Jawa Tengah honor PPS/PPK antara Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta.
Berikut syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dikutip Tribunnews dari Peraturan KPU RI nomor 36 Tahun 2018:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
(Tribunnews.com/Fajar)