News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kasus Suap Komisioner KPU, Politisi PDIP Masinton Pasaribu Minta Harun Masiku Bantu Penegak Hukum

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu berharap tersangka suap KPU Harun Masiku dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diuanggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Seperti yang dikabarkan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, sejak tanggal 7 Januari 2020 lalu.

"Kami berharap Harun Masiku bisa segera membantu penegak hukum dalam hal ini," ujar Masinton.

Menurut Ditjen Imigrasi yang mengatakan Harun Masiku sudah berada di Indonesia, Masinton menyebut jalur perlintasan ke luar negeri perlu diperketat.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Kalau keberadaan Harun Masiku seperti yang disampaikan imigrasi ada di Indonesia."

"Tentu pengawasan, monitoring terhadap jalur-jalur ke luar Indonesia lebih diperketat," jelas Masinton.

"Harus diawasi secara intensif, baik melalui pelabuhan udara, laut maupun akses di pos-pos perbatasan," lanjutnya.

Sehingga, Masinton menuturkan dilakukannya pengawasan guna mengurangi potensi melarikan diri ke luar Indonesia.

Melalui Ditjen Imigrasi kepada Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.

KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.

Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Keberadaan Harun Masiku

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Terkait keberaadan Harun, Arvin Gumilang mengatakan sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelintasan penumpang.

Menurutnya, hasil tersebut secara Undang-Undang (UU) merupakan informasi yang dikecualikan.

"Namun dapat kami pastikan setelah melakukan pendalaman tersebut."

"Bahwa yang bersangkutan Harun Masiku telah masuk di Indonesia tanggal 7 Januari 2020 menggunakan maskapai Batik Air," jelas Arvin Gumilang.

Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari Singapura tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 17.34 WIB sore.

Saat ini, Harun Masiku telah dicekal oleh pimpinan KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Harun Masiku ke Singapura

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan keberadaan Harun Masiku di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan tersangka Harun Masiku ke Indonesia.

"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Yasonna mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.

"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.

"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.

Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.

"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini