Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan Raya, Bukan Karena Tawuran

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan Raya, Bukan Karena Tawuran
Kompas.com Titis Anis/via TribunJateng.com
Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono akhirnya mengungkap motif Aipda RZ menembak mati siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Menurut Aris motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Hasil Ekshumasi Siswa Paskibraka yang Ditembak Polisi, Ada Radio Peluru Bersarang di Bawah Usus

Berita Rekomendasi

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas