Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.
"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Demo Yasonna
Diberitakan sebelumnya, Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menggelar aksi di depan gedung Kementerian Hukum dan HAM mendesak sang menteri, Yasonna Laoly meminta maaf dalam kurun waktu 2x24 jam.
Permintaan maaf tersebut terkait dengan ucapan Yasonna yang dianggap menghina warga Tanjung Priok.
"Menteri Yasonna Laoly harus minta maaf dalam kurun waktu 2x24 jam di media media besar negeri ini," kata salah satu orator saat berada di atas mobil komando, Rabu (22/1/2020).
"Jika tidak, kami akan datang dengan massa lebih besar lagi. Kami akan tutup pelabuhan Tanjung Priok," lanjut dia.
Sontak ucapan tersebut mengundang gemuruh dari seluruh massa yang memenuhi depan gedung Kemenkumham.
Mereka merasa tersinggung dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan kawasan Tanjung Priok identik dengan kriminalitas dan kemiskinan.
Orator yang berada di atas mobil komando mengatakan, Menteri Yasonna telah bertindak tidak adil. Politisi PDI Perjuangan tersebut dianggap mengucilkan warga Tanjung Priok.
"Jangan kucilkan kami, pak. Kami punya masa lalu, tetapi kita juga punya berhak punya masa depan," kata orator saat berorasi di depan gedung Kemenkum HAM. "Kami dimiskinkan sistem, pak" tambah dia.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com