Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah memberikan kepastian terkait nasib status kepegawaian guru honorer, terutama guru honorer yang tidak lulus dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.
"Silahkan ikuti proses dan prosedur. Yang 35 tahun ke atas silahkan ikut P3K. Yang tidak lolos harus ada penyelesaian. Tenaga administrasi dan lainnya. Posisinya jelas. Mengabdi bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan," ujar Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ia menilai, keberadaan guru honorer sangat membantu dunia pendidikan, di mana berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini jumlah pegawai honorer mencapai 52 persen dari jumlah guru yang ada.
"Honorer itu sangat membantu sangat. Kalau mau jujur, ambil data Dikbud, 48% guru negeri. Itu tahun lalu. Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya. Kapan harus tidak adanya," katanya lagi.
Unifah mengatakan, guru honorer tidak bisa dihapus selama ketersediaan jumlah guru belum dipenuhi oleh pemerintah.
Untuk itu, PGRI meminta agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan kejelasan nasib guru honorer yang tidak dapat memenuhi klasifikasi CPNS maupun PPPK.
"Mutu dan kesejahteraan harus berjalan seiring. Harus ada penyelesaian, harus ada solusi. Kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas, namun yang ini tidak boleh diabaikan (guru honorer)," harap dia.
Diketahui, pada poin kedua kesepakatan rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Senin (20/1) lalu, berbunyi “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”