News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara cek DPT dapat dilakukan dengan mudah dengan mengunjungi lamanĀ lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut cara mengecek DPT dipraktikkan oleh Tribunnews.com:

1. Buka portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Masukkan nama dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), pada kolom yang sudah disediakan.

Cara cek DPT

3. Lalu klik 'Cari'

4. Akan muncul lokasi TPS untuk Anda menggunakan hak pilih

Selain itu, Anda juga bisa cek langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau bisa juga ke kantor KPU kabupaten/kota.

Petugas akan membantu melakukan pengecekan.

Syarat Anggota PPK/PPS dan KPPS

Berikut syarat untuk daftar menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 5 dikutip dari jdih.kpu.go.id:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini