News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum menggunakan hak pilih dalam Pilkada, terlebih dahulu pastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

- Surat pernyataan bebas dari penyalahagunaan narkoba

- Surat pernyataan tidak pernah dipidanan penjara

- Surat pernyataan keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

- Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini