Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro diduga mencatut dua nama (Nominee Arrangement) dalam transaksi saham dari PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, dua nama yang dicatut oleh Benny Tjokrosaputro diperiksa pada hari ini, Kamis (23/1/2020).
Mereka adalah Agung T dan Dwi Nugroho.
Baca: Kuasa Hukum: Medium Term Notes Hanson Sudah Lunas di 2016, Tidak Ada Utang ke Jiwasraya
Baca: Kejaksaan Agung Sebut 2 Orang Ini Paling Menikmati Hasil Korupsi Jiwasraya
Namun, Hari tidak menjelaskan secara pasti nama perusahaan yang dicatut terhadap kedua nama tersebut. Yang jelas, perusahaan itu masih berada di naungan perusahaan Benny.
"Teman-teman bisa menerjemahkan arti nominee. Nominee itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dia menuturkan, penyidik Kejagung RI menggali keterangan terhadap dua orang yang dicatut namanya oleh Benny. Khususnya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung RI juga melaporkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro juga pernah mencatut lima nama karyawannya dalam transaksi saham dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya diperiksa pada Selasa (21/1/2020) lalu. Dari pemeriksaan itu diduga Benny Tjokro melakukan Nominee Arrangement terhadap kelima karyawannya.
Nama-Namanya ialah Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh.