Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas belia Faye Nicole Jones diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).
Faye tiba-tiba keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.05 WIB.
Nama Faye tidak ada dalam daftar saksi yang diperiksa KPK hari ini.
Faye begitu keluar dari dalam markas KPK memilih bungkam.
Padahal awak media terus mencecar dengan berbagai pertanyaan.
Baca: Hasto Kristiyanto Ogah Tanggapi Polemik Dugaan Intervensi Yasonna Laoly dalam Kasus Suap Caleg PDIP
Faye terus berjalan menuju halaman depan gedung komisi antikorupsi.
Ia didampingi seorang wanita paruh baya dan seorang laki-laki dewasa.
Begitu tiba di halaman depan kantor KPK, Faye langsung menumpangi mobil jenis minibus berpelat nomor D 1634 VCI.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Jokowi Pecat Yasonna Laoly Karena Kasus Harun Masiku
Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.
KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan Setelah 8 Bulan Menyandang Status Tersangka