KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.
KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Baca: Soal Keberadaan Harun Masiku, Komisi III DPR Minta Imigrasi Tidak Memancing Kecurigaan Publik
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Faye diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"(Tersangka) Wawan, (untuk) kasus suap Sukamiskin," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Untuk materi pemeriksaan Faye, Ali belum bisa membeberkan.
Ia belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa Faye.