Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan per tanggal 9 Januari 2020 kemarin."
"Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," terang Kurnia.
Menurut ICW, Yasonna sebagai puncak tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenakan undang-undang tipikor.
Tak hanya itu, posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri.
Sementara itu, Ombudsman RI akan melakukan penyelidikan terkait simpang siur munculnya informasi yang salah dari Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan tersangka korupsi, Harun Masiku.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, pihaknya akan memanggil pejabat yang bertanggung jawab di Dirjen imigrasi pekan depan.
"Kami akan memanggil Imgirasi pada hari Senin (27/1/2020) mendatang," ujar Adrianus, dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV, Kamis.
"Kami akan minta keterangan resminya dan kami akan assess apakah memang benar bahwa keterlambatan dalam rangka data perlintasan itu bisa diterima atau tidak kami akan assess," ucapnya.
Adrianus menuturkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Dan kalau misalnya kami tidak menerima itu kami akan teruskan dengan memanggil Yasonna juga misalnya, sehingga kemudian lalu lebih dalam lah data kami," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)