News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Roy Suryo akan Laporkan ke Polisi Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangga Sasana dan Roy Suryo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar telematika Roy Suryo merasa perlu melaporkan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, setelah mendeklarasikan keberadaan Sunda Empire beberapa waktu lalu, Rengga dikatakan Roy kerap tampil di publik bersama sejumlah statement 'ngawurnya' yang viral di jejaring media sosial.
Roy mengatakan, sejauh ini tidak ada satu pun pihak yang berbuat sesuatu atas aksi kontroversial yang dilakukan Rangga Sasana Sunda Empire, yang terbilang ngawur karena membuat banyak klaim palsu.
"Saya merasa perlu melaporkan Rangga ini karena tak sapu orang pun mengambil tindakan tegas atas aksi ngawur yang dilakukannya," katanya Suryo ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).

Baca: Usai Geger Sunda Empire, Ada Raja Kandang Wesi di Garut, Ini Pernyataan Sang Raja

Sebelum ke Polda Metro Jaya, Roy  mencatat setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Rangga Sasana Sunda Empire.
Pertama yakni Rangga Sasana menyebut Roy Suryo tidak mengetahui sejarah tentang NATO dan PBB saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (22/1/2020) lalu.
Kedua, statement Rangga Sasana soal Pakualaman ketika menghadiri acara ILC. 
Roy mengungkapkan, kala itu Rangga menyebut Kerajaan Pakualaman berasal dari Solo.
Padahal hal itu salah mengingat Pakualaman merupakan kerajaan Yogyakarta. 
Dalam hal ini, pakar telematika yang juga pernah menjadi Menkominfo itu menilai ada upaya merekayasa sejarah yang coba dilakukan oleh Rangga Sasana Sunda Empire.
Roy menegaskan, informasi tidak benar yang disebarkan oleh Si Petinggi Sunda Empire itu terbilang menyesatkan dan berbahaya bagi generasi muda. 
Pasalnya, Rangga kerap membagikan klaim palsu dan informasi tidak benar tentang sejarah di sosial media.
"Yang dia lakukan itu menyesatkan, merusak nilai sejarah, merusak generasi muda yang tidak tahu," ujarnya.

Baca: Kakek Penyebar Poster Diskriminasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ketiga, Rengga Sasana akan dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak kejahatan siber dengan banyak membuat klaim palsu yang disebarkan di media sosial. 
Mengenai dugaan tindak pidana yang ketiga, Roy masih enggan membeberkan detail kejahatan serta barang bukti yang telah dia kumpulkan.
Namun yang pasti Roy Suryo akan menyambangi Polda Metro Jaya siang ini untuk berkonsultasi dengan tim penyidik mengenai pasal apa saja yang mungkin diberlakukan untuk Rangga Sasana.
"Intinya siang ini saya akan berkonsultasi dulu dengan penyidik Polda Metro Jaya, supaya tahu pasal apa saja yang bisa menjerat Rangga," tuturnya. 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini