TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau sering disebut vape.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik.
Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Terkait hal itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan penjelasannya soal diharamkannya vape.
Sebelumnya, pada 2010 lalu, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haramnya rokok konvensional.
"Maka kali ini kita mengharamkan merokok e-cigarette atau merokok vape," ujar Wawan, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Sabtu (25/1/2020).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan mengapa PP Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa haramnya vape.
"Karena ada pandangan ditengah masyarakat berdasarkan penyesatan yang dilakukan tentu saja oleh pihak yang berkepentingan."
"Bahwa merokok elektrik itu adalah sebagai salah satu solusi untuk keluar dari merokok konvensional," ujar Wawan.
Padahal, menurut Wawan, temuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar.
"Sama sekali tidak direkomendasikan (oleh WHO) sebagai suatu cara untuk keluar atau tidak merokok konvensional," papar Wawan.
Tak hanya itu, menurut Wawan, pihaknya juga telah melakukan seminar yang mengundang para ahli.
"Yang ditemukan oleh para ahli, kita kutip BPOM, kemudian juga BNN, lalu juga perhimpunan dokter ahli paru, kita undang dalam seminar," kata Wawan.
Menurut Wawan, mereka menegaskan, bahwa pandangan yang menyebut merokok vape sebagai solusi untuk keluar dari rokok konvensional tidak benar.