TRIBUNNEWS.COM - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos verifikasi berkas akan segera mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, SKD akan berlangsung pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Apa saja tes yang akan diujikan?
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.
Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.
Soal tes CPNS