News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habil Marati Dipidana

Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habil Marati.

Habil Marati pikir-pikir

Habil Marati menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya atas kasus penguasaan senjata api ilegal.

"Pikir-pikir selama tujuh hari," kata Habil Marati usai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penguasaan Senjata Api Ilegal

Habil Marati mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadapnya.

"Pasti bandinglah, Jaksa saja banding," kata Habil Marati.

Baca: Berkas Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Habil Marati Ditunda Pekan Depan

Habil Marati mengatakan waktu tujuh hari untuk dirinya pikir-pikir merupakan bentuk diplomasi.

"Itu diplomasi. Saya ini kan politisi," kata Habil.

Habil Marati divonis 1 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara.

Habil Marati dinilai manjelis hakim terbukti bersalah atas tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi

Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Baca: BREAKING NEWS, Susul Rika Callebaut, Regino Idol Juga Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Memiles

Majelis Hakim menyatakan Habil Maratu memenuhi semua unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan perkara nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca: Bermain dengan King Kobra, Pria di Mempawah Kalimantan Barat Tewas Dipatuk

Dalam amar putusan tersebut, anggota Majelis Hakim menjelaskan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Habil Marati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini