Habil Marati pikir-pikir
Habil Marati menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepadanya atas kasus penguasaan senjata api ilegal.
"Pikir-pikir selama tujuh hari," kata Habil Marati usai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Penguasaan Senjata Api Ilegal
Habil Marati mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadapnya.
"Pasti bandinglah, Jaksa saja banding," kata Habil Marati.
Baca: Berkas Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Habil Marati Ditunda Pekan Depan
Habil Marati mengatakan waktu tujuh hari untuk dirinya pikir-pikir merupakan bentuk diplomasi.
"Itu diplomasi. Saya ini kan politisi," kata Habil.
Habil Marati divonis 1 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara.
Habil Marati dinilai manjelis hakim terbukti bersalah atas tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi
Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Baca: BREAKING NEWS, Susul Rika Callebaut, Regino Idol Juga Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Memiles
Majelis Hakim menyatakan Habil Maratu memenuhi semua unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan perkara nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca: Bermain dengan King Kobra, Pria di Mempawah Kalimantan Barat Tewas Dipatuk
Dalam amar putusan tersebut, anggota Majelis Hakim menjelaskan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Habil Marati.