Menyerahkan lembar Panitia Ujian CPNS kepada panitia registrasi dan menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dan Kartu Peserta Ujian untuk disahkan.
c. Pengecekan badan mengunakan metal detector, pastikan hanya membawa KTP, Lembar Panitia Ujian dan Kartu Peserta Ujian.
d. Melaksanakan PIN Register.
e. Mendengarkan Pengarahan panitia tentang Tata Cara Pengoperasian CAT sebelum melaksanakan SKD dimulai.
f. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan di Ruangan SKD
1. Membawa alat tulis (pensil dan ballpoint), buku dan catatan lainnya.
2. Membawa kunci kendaraan, flash disk, headset, uang koin, dompet, jam tangan, perhiasan, ikat pingang (berbahan metal), kalkulator, telepon gengam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam
bentuk apapun.
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT SKD.
4. Membawa Senjata api/tajam atau sejenisnya.
5. Merokok dalam ruang CAT SKD.
6. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian.
8. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.