Ketentuan atau tata tertib pelaksanaan SKD sebagai berikut:
Kewajiban bagi peserta:
1. Wajib Hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Wajib mencetak kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan diharap untuk tidak dilaminating.
3. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak untuk dipotong menjadi dua bagian pada bagian yang telah ditentukan (garis putus-putus).
4. Pada bagian “Lembar Panitia Ujian CPNS 2019” peserta wajib menuliskan:
Nama dan membubuhkan Tanda Tangan pada kolom yang telah disediakan.
Untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi pada saat Registrasi.
5. Membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.
6. Mengenakan Kemeja Putih Lengan Panjang (tidak bermotif) dan Celana Panjang/ Rok Hitam (minimal selutut dan tidak berbahan jeans) serta bersepatu hitam.
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.
7. Mengikuti tahapan yang telah ditentukan:
a. Penitipan barang, dihimbau untuk tidak membawa barang berharga dan dapat menitipkan barang kepada pengantar atau tempat penitipan yang telah disediakan panitia.
b. Registrasi (sebelum melakukan registrasi peserta diwajibkan sudah mengetahui nomor urut absensi yang akan ditanda tangani).