News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pilkada 2020.

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Berikut pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara:

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

  • 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara

  • 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
Pilkada Serentak 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

b. Pemungutan Suara:

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPSĀ 

  • 14 September 2020 hingga 20 September 2020.

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020.

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota

  • 23 September 2020 hingga 25 September 2020.

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPSĀ 

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan

  • 23 September 2020 hingga 29 September 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini