TRIBUNNEWS.COM – Pilkada 2020 akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.
Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan syarat dan kelengkapan berkasnya.
Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS, meliputi seorang WNI, berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah menjadi tim lagi menjadi tim kampanye partai politik.
Kemudian kelengkapan berkasnya, mulai dari Fotocopy KTP elektronik hingga surat keterangan domisili dari RT/RW.
Selanjutnya, untuk tahapan pendaftaran, peserta akan dilihat administrasinya, mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Diketahui, rekrutmen PPK yang sudah membuka pendaftaran pada 18 Januari 2020 adalah wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020. Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang,” kata Paulus, Senin (13/1/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Lalu, apa saja syarat dan tahapan pendaftarannya?
Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;