News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Yasonna Laoly Bantah Tudingan Halangi Penangkapan Harun Masiku: Saya Sudah Bentuk Tim Independen

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly membantah tudingan menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, ia meminta untuk membentuk tim independen dalam penangkapan Harun Masiku

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan menghalangi proses penangkapan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/1/2020).

"Tidak ada, saya pastikan tidak ada."

"Ada memang kesalahan data karena kesalahan teknis," terang Yasonna.

Yasonna berujar Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta ada kegiatan pelatihan pada Desember 2019.

"Maka data mereka (penumpang) tidak langsung masuk ke server tetapi di PC," ungkapnya.

"Ada kesalahan di situ," lanjut Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna meminta untuk membentuk tim dalam penangkapan Harun Masiku.

"Untuk itu saya sudah meminta membentuk tim independen," jelasnya.

"Dari Cyber Crime Polri, Kemenkominfo, Badan Cyber Nasional (BSN), kemudian Ombudsman. Supaya fair," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna menuturkan membentuk tim independen guna mengetahui yang sebenarnya terjadi dari kasus Harun Masiku.

"Membuat penelitian independen tentang mengapa ini terjadi," ungkap Yasonna.

Ia menyebut kesalahan data informasi dari Ditjen Imigrasi membuat dirinya dimintai pertanggungjawaban.

"Supaya jangan dari saya," kata dia.

ICW Laporkan Yasonna Laoly

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut alasan Yasonna bersama Dirjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun di Indonesia, tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/1/2020).

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," ujar Kurnia.

"Dia mengatakan, Harun Masiku telah keluar Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Namun, sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu.

Selain itu, Kurnia menyebut alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.

"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.

Yasonna Laoly Sebut Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.

"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Yasonna mengatakan, Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.

"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.

"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.

Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.

"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini