News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Telusuri Nama-nama dalam Kasus Suap Harun Masiku

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku melalui perantara, agar ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, semula Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta pelicin kepada Harun.

Upaya pemulusan menjadi anggota DPR Harun Masiku dibantu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus. Karena hingga rapat terakhir penetapan caleg terpilih 7 Januari 2020, KPU KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku.

Meski demikian, Wahyu menghubungi pengacara dari PDIP, Donny, dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.

Namun, saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Meski bisa menangkap pihak penerima dan perantara suap, hingga kini KPK belum mampu menangkap kader PDIP Harun Masiku yang berkepentingan di kasus suap tersebut.

Justru, keberadaan Harun Masiku menjadi masalah baru karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pihak imigrasi kompak menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Padahal, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan OTT sebagaimana investigasi majalah Tempo dan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini