News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Perdana Menteri dan Ratu Agung Sunda Empire Tersenyum Dijadikan Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya Nasri Banks dan ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (28/1/2020).

Kelompok Sunda Empire (Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny))

Baca: Polisi Bantah Semua Klaim Sunda Empire soal Kekuasaan Dunia, 3 Petinggi jadi Tersangka & Bisa Tambah

Baca: Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!

Selain Nasri Banks polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 WIB di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucap Saptono.

Penetapan tersangka ini kata Saptono setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Pantauan Tribunnews.com, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono.

Keduanya diperiksa sejak pagi hari.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini