"Enggak-enggak, saya enggak bisa komen."
"Saya hanya menemani secara moral Pak Nasri Banks. Dia masih diperiksa," kata Eduard.
Pasal yang Menjerat tentang Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Hendra mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Hendra telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan terkait kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Hendra, dikutip TribunJabar.id.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan model A.
Laporan tersebut merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jabar dalam penyelidikannya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa mulai dari petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJabar/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman)