News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pilkada 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, mendatang.

Untuk itu, bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK maupun PPS dapat mempersiapkan persyaratannya.

Selain itu, kamu juga bisa mengetahui lebih jauh mengenai PPK/PPS, bagaimana masa kerja dan besaran gajianya.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan rekrutmen PPS dan PPK dibuka pada 15 Januari tahun 2020.

Kemudian, ia juga mengungkapkan, terkait honor PPK/PPS disesuaikan dengan kemampuan keuangan di 21 kabupaten/kota masing-masing.

"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta, kata Paulus dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

“Masa kerjanya PPK 10 bulan dan PPS itu 9 bulan, sedangkan kalau KPPS hanya sebulan kerja," tambahnya.

Pilkada Serentak 2020. (setkab.go.id)

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, seperti:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang - 5 - dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;

k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pilkada Serentak 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam memilih calon anggota PPS, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS;

b. Menerima pendaftaran calon PPS;

c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS;

d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS;

e. Melakukan wawancara calon anggota PPS; dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK.

Pembentukan Dan Masa Kerja PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019:

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

a. PPK : 15 Januari 2020 – 14 Februari 2020

b. PPS: 15 Februari 2020 -14 Maret 2020

c. KPPS: 21 Juni 2020 - 21 Agustus 2020

2. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS

a. PPK: 1 Februari 2020 – 20 November 2020

b. PPS: 23 Maret 2020 – 30 November 2020

c. KPPS: 23 Agustus 2020 - 30 September 2020

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI)

Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020

b. Pemungutan Suara

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.

Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini