Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada Dadang Prijatna selaku orang kepercayaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda
Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui mendapat perintah dari Wawan memenangkan proyek alat kesehatan di dinas kesehatan provinsi Banten pada 2012 lalu sebelum pelelangan dimulai.
Ia pun bergerilya untuk melakukan pengaturan lelang dengan internal Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tujuannya, agar pelaksanaan lelang bisa dimenangkan perusahaan Wawan.
"Iya (Diperintah Wawan, Red)," kata Dadang saat menjalani persidangan di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar
Dijelaskan Dadang, ia mendekati mantan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja hingga mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra untuk memuluskan proyek tersebut.
Dari proyek alat kesehatan tersebut, ia juga mengaku Wawan bersama Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti untuk menargetkan keuntungan dari total proyek alat kesehatan tersebut.
Mereka menargetkan total keuntungan sebesar 43 persen dari total anggaran proyek tersebut.
"Saya dikasih tau, 'Bang nanti (keuntungan) Alkes 43 persen'. Saya hanya mencatat dari omongan itu sebelum pelelangan," kata dia.
Baca: BREAKINGNEWS: Divonis 4 Bulan Tahanan, Luthfi Si Pembawa Bendera Kemungkinan Bebas Malam Ini
Ia juga menambahkan, ada banyak pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit di RS rujukan Banten yang dikoordinir Wawan.
Mulai dari alat poliklinik, ruang ICU, hingga laboratorium.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.