News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Migas di Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska, Kamis (30/1/2020).

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto (BTO).

"Saksi diperiksa untuk tersangka BTO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Tim penyidik diketahui pernah memanggil Lukman Neska pada Kamis (7/11/2019). KPK juga telah mencegah Lukman bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pernah menyatakan adanya kemungkinan kasus Petral ini mangkrak. Hal itu dikarenakan UU 19/2019 KPK mengatur perkara yang penanganannya lebih dari 2 tahun dapat dihentikan.

"Jadi ini menjadi concern KPK, untuk perkara yang kompleks, sangat kecil kemungkinan bisa ditangani dalam 2 tahun," kata Febri beberapa hari yang lalu.

Baca: Refly Harun Pesimis soal Kasus Korupsi di Era Jokowi: Kalau Punya Kemampuan, Anda Tak Terpilih

Febri bilang, kasus mafia migas ini memiliki kerumitan tersendiri. Menurutnya, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens.

"Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda (suap dan TPPU) yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," kata Febri.

Baca: Nominal Kekayaan Nadiem Makarim, Wishnutama & Erick Thohir Diungkap, Suami Gista Putri Paling Kecil

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini