News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law

Permintaan Ombudsman untuk Dapatkan Penjelasan RUU Omnibus Law Ditolak Pemerintah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan permintaan Ombudsman untuk mendapatkan pemaparan tertutup terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditolak oleh Kemenko Perekonomian.

Alasan penolakan yang diterima pihaknya adalah, karena draft tersebut belum disetujui presiden dan belum mendapat arahan dari menteri.

"Sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti itu," kata Alamsyah di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca: Bahas Omnibus Law Perpajakan, Ketua DPR Bertemu dengan Sri Mulyani

Baca: Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar

Ia mengatakan, Ombudsman telah menyurati Kemenko Perekonomian sejak Desember 2019 untuk meminta hal tersebut karena RUU tersebut nantinya akan berkaitan dengan tujuh area kerja di Ombudsman.

Selain itu, ia mengatakan permintaan tersebut dilakukan karena Ombudsman menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait RUU tersebut.

"Sebab ada tujuh area kerja Ombudsman yang masing-masing membidangi. Kemudian kan karena keluhan dari masyarakat cukup banyak. Tentunya kita minta dipaparkan," kata Alamsyah.

Ia pun mengatakan Ombudsman juga telah menyatakan keinginannya kepada pemerintah untuk memberi masukan.

Namun, Ombudsman tidak bisa memberi masukan karena draft RUU tersebut tidak diberikan.

"Pada akhirnya kami putuskan bahwa ya sudah kalau tidak mau, silakan pemerintah ambil semua resikonya. Kalau ada problem di kemudian hari ya silakan. Kan kami hanya mau berikan masukan sehingga kami bisa memantau juga," kata Alamsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini