Dalam kasus ini, EMC dan EAH disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amatan Tribun Bali (Tribun Network), ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama.
Untuk Villa Amrita, saat ini proses pembangunannya masih dikerjakan secara martaton. Sebaliknya, untuk Villa Kama tampak seperti rumah hantu lantaran kusam dan bangunan dipenuhi rumput liar. (tribun network/kps)