News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Cara Daftar PPK/PPS di Pilkada Serentak, Masih Dibuka hingga 14 Februari 2020

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembentukan PPK Pilkada 2020

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak kembali dilaksanakan pada tahun ini.

Dilansir website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Kini, tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki rekrutmen para petugas Pemilu.

Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Rekrutmen petugas pemilu ini dibuka untuk 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.

Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.

Dilansir dari Twitter @KPU_ID, pembentukan anggota PPK sudah mulai dilakukan.

Pembentukan anggota PPK sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Pengumuman tentang hasil seleksi calon PPK akan dilakukan pada 15 Februari hingga 21 Februari 2020.

Kemudian pelantikan PPK akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020.

Masa Kerja PPK adalah 9 bulan, yaitu mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.

KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil seleksi adminstrasi, tes tertulis, wawancara hingga menyampaikan penetapannya di laman KPU.

Pengumuman akan diumumkan di kantor KPU Kabupaten/Kota, media sosial dan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini