News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Cucu Pak Harto Ari Sigit Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar ke Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Cucu Presiden kedua RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, mengembalikan uang Rp3,5 miliar ke Polda Jawa Timur.

Uang tersebut terimanya dari salah seorang bos investasi Memiles PT Kam and Kam, yang kini berkasus di kepolisian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Serabaya, Kamis (30/1/2020).

Nama keluarga Cendana disebut-sebut terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong yang merugikan sekitar Rp 761 milliar dari top up 264 ribu member atau anggotanya.

Saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu pekan lalu, Ari mengakui sempat menjadi member MeMiles pada November hingga Desember 2019.

Baca: Kasus MeMiles Menyeret Banyak Artis, Giliran Siti Badriah dan Judika Dipanggil Polisi

Baca: Di Depan Kapolri, Gerindra Terang-terangan Bela Mulan Jameela yang Tersandung MeMiles

Ari mengakui menerima dua mobil Alphard.

Dua mobil itu lebih dulu dikembalikan ke Polda Jatim.

Namun, Ari belum mengakui dirinya turut mendapatkan aliran dana dari MeMiles.

Dari penusuluran polisi baru diketahui adanya aliran dana dari rekening Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay, ke rekening Ari sebesar Rp3,5 miliar.

Trunoyudo mengatakan sejauh ini Ari Sigit yang berstatus saksi mengaku mendapat uang tersebut sebagai "uang pinangan" agar dirinya mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.

Tawaran itu datang dari petinggi MeMiles secara lisan atau tanpa ada surat kesepakatan atau MoU sebagai bukti pencatatan berkas serah terima jabatan tertentu.

"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," ujar Trunoyudo.

Atas dasar itu, lanjut Trunoyudo, status keberadaan uang Rp3,5 miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.

Uang tersebut bersedia dikembalikan oleh Ari ke penyidik karena menjadi bagian barang bukti kasus MeMiles.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini