News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Cucu Pak Harto Ari Sigit Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar ke Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.

Uang Rp3,5 miliar dari Ari Sigit telah diterima Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin, 27 Januari lalu.

Pengembalian uang sebanyak itu dilakukan melalui transfer ke rekening utama Dittahti Polda Jatim.

Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memeriksa Ari Sigit.

Baca: Mangkir Jadi Saksi Kasus MeMiles dan Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Ini Reaksi Siti Badriah

Hal itu tergantung kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.

Sebelumnya, istri Ari Sigit yang juga aktris, Frederica Francisca Callebaut atau Rika Callebaut, juga diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles ini.

Dia diperiksa lantaran sebagai member dari MeMiles dan sempat melakukan top up sebesar Rp3 miliar dan memperoleh reward berupa dua mobil.

Adanya kiriman uang dari Ari Sigit menambah jumlah barang bukti uang terkait kasus MeMiles.

Hingga kini, total barang bukti terkait kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles sebesar Rp 131,5 miliar. Sementara, setoran top up dari para member MeMiles mencapai Rp761 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui penyidik juga menyita uang Rp5 miliar dari nomor rekening pribadi pelaku.

Namun, ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu.

Menurutnya, tambahan sitaan uang itu dari hasil tracing sejumlah nomor rekening para tersangka. "Totalnya jadi Rp 136,5 miliar, Rp5 miliar belum kami ekspose," ujarnya.

Rencananya, penyidik akan menggelar kembali barang bukti uang ini ke publik pada Senin, 3 Februari 2020.

Kasus investasi bodong bermodus iklan MeMiles dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Desember 2019, setelah adanya laporan dari korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini